Portal digital informasi lengkap tentang layanan, persyaratan, dan peraturan keimigrasian terkini
📋 Visa & Izin Tinggal
🌐 Visa Kunjungan (B211)
Untuk kunjungan wisata, bisnis, atau keperluan sosial budaya dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Persyaratan:
• Paspor berlaku min. 6 bulan
• Tiket pesawat pulang-pergi
• Bukti keuangan minimal $25/hari
• Surat keterangan sponsor (jika ada)
🏢 Visa Tinggal Terbatas (B211A)
Untuk keperluan bekerja, investasi, atau tinggal jangka menengah dengan masa berlaku 1-5 tahun.
Persyaratan:
• Sponsor dari perusahaan Indonesia
• Surat rekomendasi dari instansi terkait
• Sertifikat kesehatan
• SKCK dari negara asal
💡 Tips Penting
Ajukan visa minimal 7 hari sebelum keberangkatan
Pastikan paspor memiliki halaman kosong untuk stempel
Simpan fotokopi dokumen penting sebagai backup
Periksa persyaratan khusus negara tujuan
🛂 Layanan Paspor
📘 Paspor Biasa (48 halaman)
Rp 350.000
Masa berlaku 5 tahun
Untuk perjalanan umum dengan kebutuhan standar. Cocok untuk wisata dan perjalanan bisnis reguler.
📗 Paspor Biasa (24 halaman)
Rp 300.000
Masa berlaku 5 tahun
Untuk kebutuhan perjalanan dengan frekuensi rendah. Ideal untuk perjalanan sesekali.
📕 Paspor Elektronik (E-Passport)
Rp 650.000
Masa berlaku 10 tahun
Dengan chip elektronik untuk keamanan maksimal. Direkomendasikan untuk perjalanan internasional rutin.
📋 Persyaratan Umum
Dokumen Wajib:
KTP asli dan fotokopi
Kartu Keluarga asli dan fotokopi
Akta kelahiran/ijazah
Pas foto 4×6 (2 lembar)
Proses & Waktu:
Pendaftaran online wajib
Verifikasi dokumen: 1-2 hari
Proses cetak: 3-4 hari kerja
Pengambilan di kantor imigrasi
⚡ Layanan Digital
🌐
Aplikasi Online
Ajukan visa, paspor, dan layanan imigrasi lainnya secara online 24/7 dari mana saja.
Fitur Unggulan:
✓ Tracking real-time ✓ Upload dokumen ✓ Pembayaran digital
📱
Mobile Check-in
Sistem antrian digital untuk mempercepat proses pelayanan di kantor imigrasi.
Keuntungan:
✓ Tanpa antri panjang ✓ Estimasi waktu akurat ✓ Notifikasi real-time
🤖
AI Assistant
Chatbot cerdas yang siap membantu menjawab pertanyaan seputar layanan imigrasi.
Kemampuan:
✓ FAQ otomatis ✓ Panduan step-by-step ✓ Support 24/7
📜 Peraturan & Kebijakan
📋 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal Penting:
Pasal 75: Setiap orang asing wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah
Pasal 76: Kewajiban lapor diri bagi warga negara asing
Pasal 78: Larangan aktivitas politik bagi WNA
Pasal 80: Sanksi pelanggaran keimigrasian
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan
Pengenaan biaya beban
Larangan berada di tempat tertentu
Penempatan di rumah detensi
Deportasi
🌍 Kebijakan Visa on Arrival (VOA)
Negara Bebas Visa:
ASEAN, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan 169 negara lainnya
Masa Tinggal:
30 hari (tidak dapat diperpanjang)
Biaya VOA:
USD 35 (dapat diperpanjang 30 hari)
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan dan memudahkan investasi asing di Indonesia.
⚠️ Peraturan Khusus COVID-19
📋 Dokumen Kesehatan
Sertifikat vaksinasi COVID-19
Hasil tes PCR negatif (max 48 jam)
Asuransi kesehatan minimum $100.000
🏥 Protokol Kesehatan
Wajib menggunakan masker
Menjaga jarak minimal 1 meter
Scan QR code PeduliLindungi
❓ Frequently Asked Questions
🔍 Bagaimana cara cek status aplikasi visa saya?
▼
Anda dapat mengecek status aplikasi melalui portal online di website resmi imigrasi menggunakan nomor referensi yang diberikan saat pendaftaran. Sistem akan menampilkan status real-time mulai dari verifikasi dokumen hingga approval final.
⏰ Berapa lama proses pembuatan paspor?
▼
Proses pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu 3-5 hari kerja setelah verifikasi dokumen selesai. Untuk layanan prioritas tersedia opsi express 1-2 hari kerja dengan biaya tambahan. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap untuk mempercepat proses.
💰 Apakah bisa membayar secara online?
▼
Ya, sistem pembayaran online tersedia melalui berbagai metode: transfer bank, kartu kredit/debit, e-wallet (GoPay, OVO, DANA), dan Virtual Account. Pembayaran online memberikan kemudahan dan konfirmasi otomatis ke sistem.
🚫 Apa yang harus dilakukan jika visa ditolak?
▼
Jika visa ditolak, Anda akan menerima surat penolakan dengan alasan spesifik. Anda dapat mengajukan banding dalam 30 hari atau submit aplikasi baru dengan melengkapi dokumen yang kurang. Konsultasikan dengan petugas imigrasi untuk penjelasan lebih detail.
🔄 Bisakah memperpanjang visa kunjungan?
▼
Visa Kunjungan (B211A) dapat diperpanjang maksimal 30 hari dengan biaya USD 35. Perpanjangan harus diajukan minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis. Visa bebas visa (B211) tidak dapat diperpanjang dan harus keluar negeri terlebih dahulu.